PREAMBULE

B
log ini kami dedikasikan untuk teman-teman pecinta Matematika, siapapun Anda. Namanya memang Matematika SMA Kendal, tapi blog ini terbuka bagi siapa saja, karena Matematika adalah universal.
Sebagian tulisan dalam blog ini merupakan cuplikan dari web lain yang kami rangkum dalam link referensi Lewat sarana ini, kami mengajak rekan-rekan atau siapa saja yang peduli Matematika pada khususnya dan Pendidikan pada umumnya untuk menyumbangkan pikirannya serta berkenan mengirimkannya pada kami melalui salah satu pilihan yang kami tawarkan. Visi kami : "Biar Lambat asal Meningkat"
Selamat bergabung dengan kami. Kritik, saran dan masukan dari Anda sangat kami nantikan.

[petugas]

Pedoman Penyelenggaraan MGMP

PEDOMAN PENYELENGGARAAN
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika SMA Kabupaten Kendal
Dasar:
  1. Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengisyaratkan bahwa setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
  4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen 22 Tahun 2006 dan Permen 23 Tahun 2006;
  6. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
  7. Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);
  8. Kebijaksanaan Direktorat Pendidikan Menengah Umum tentang peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan;
Latar Belakang
  • Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa unjuk kerja (performance) guru di dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sangat bervariasi dan kualifikasi keguruannya beraneka ragam
  • Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut adanya penyesuaian dan pengembangan pendidikan di sekolah
  • Keadaan geografis Indonesia menuntut suatu sistem komunikasi dan pembinaan guru yang multi media
  • Peningkatan kemampuan profesional guru menuntut adanya wadah antara lain untuk komunikasi, konsultasi, informasi dan koordinasi sesama guru
Pengertian Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika SMA Kendal yang selanjutnya disingkat MGMP Matematika SMA Kendal adalah forum / wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis yang terdiri dari dua unsur, yaitu Musyawarah dan Guru Mata Pelajaran. Pengertian musyawarah mencerminkan kegiatan dari, oleh dan untuk guru. Yang dimaksud dengan guru mata pelajaran adalah guru negeri maupun swasta yang mengasuh dan bertanggung jawab untuk mengelola mata pelajaran yang ditetapkan dalam kurikulum Visi dan Misi Visi MGMP Matematika SMA Kabupaten Kendal: “Menjadikan guru Matematika yang kompeten, profesional dan berwibawa” Untuk mewujudkan Visi, MGMP Matematika SMA Kabupaten Kendal mempunyai misi:
  • menumbuhkan kegairahan guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan belajar mengajar (KBM)
  • memeratakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan
  • menampung segala permasalahan yang dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaiannya yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran matematika, guru, sekolah dan lingkungan
  • membantu guru dalam upaya memenuhi kebutuhannya yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM)
  • membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan, kebijaksanaan pengembangan kurikulum mata pelajaran matematika
  • saling tukar informasi dan pengalaman dalam rangka mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi serta pengembangan metode teknik mengajar
Struktur
  • MGMP adalah organisasi yang tidak termasuk struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (non struktural)
  • Pengurus MGMP terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota
  • Masa bakti kepengurusan selama 2 tahun berturut-turut
  • Pengurus dipilih atas dasar musyawarah
Mekanisme Kerja
  • Hubungan MGMP dengan Dinas Kabupaten bersifat koordinatif / konsultatif
  • Hubungan MGMP dengan Pengawas bersifat fungsional / pembinaan
Tugas dan Tanggung Jawab a. Umum
  • memberikan motivasi kepada guru agar mengikuti setiap kegiatan
  • meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan KBM sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
  • memberikan pelayanan konsultatif dalam mengatasi permasalahan guru dalam KBM
b. Khusus
  • menjabarkan dan mengembangkan kurikulum
  • mempersiapkan program tahunan dan program semester
  • menyebarluaskan hasil penataran tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten ke tingkat MGMP
  • menampung saran-saran dan pendapat dari anggota
Pengaturan waktu dan tempat kegiatan Waktu kegiatan MGMP tidak menggunakan jam efektif (Matematika hari Rabu). Tempat kegiatan MGMP ditentukan melalui musyawarah
Hasil yang diharapkan
  • meningkatnya pelaksanaan KBM
  • terjadi pemerataan peningkatan mutu pendidikan secara proporsional
  • berkesempatan berlatih, berkarya dan berprestasi melalui kegiatan bersama sehingga tercapai karier yang menjadi haknya
Pembiayaan Meskipun MGMP merupakan kegiatan organisasi yang mandiri, namun dalam segi pembiayaan memerlukan dukungan sumber dana, antara lain dari Sekolah melalui anggaran dalam APBS untuk keperluan guru mengikuti kegiatan MGMP. Kegiatan-kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan dan wawasan kependidikan dapat melibatkan pihak lain (sponsor) yang diharapkan dapat memberikan dukungan dana tanpa ikatan dan selektif dan dari Pemerintah. Bantuan pemerintah dari APBN maupun APBD yang berupa blockgrant masih sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan MGMP, misalnya revitalisasi MGMP dan sejenisnya Evaluasi dan Pelaporan Evaluasi penyelenggaraan MGMP dapat dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Pengawas atau Kepala Dinas melalui supervisi dengan menggunakan instrumen yang isinya meliputi perencanaan, penyelenggaraan, jadwal, kehadiran guru, sumber dana dan penggunaannya serta isi kegiatan. Laporan dilakukan secara berkala Kegiatan yang dilaksanakan oleh MGMP
  1. Pendalaman Materi. Yang dimaksud adalah usaha guru untuk lebih meningkatkan penguasaan terhadap materi esensial (utama) baik menyangkut konsepsi tinjauan akademis maupun aplikasinya melalui berbagai sumber belajar. Fungsinya untuk meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan profesionalannya sehingga guru tidak ragu dalam KBM, memperdalam dan memperluas wawasan terhadap konsepsi tinjauan akademis dan aplikasinya sehingga dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan analisis. Kriteria pemilihan materi: merupakan materi lanjutan dari materi sebelumnya, merupakan pengetahuan dasar yang seharusnya diketahui siswa, merupakan alat bantu yang erat hubungannya dengan mata pelajaran lain, merupakan kesinambungan antara materi, kelas dan jenjang pendidikan. Langkah-langkah: menelaah SK / KD dari Standar Isi (Permen 22 tahun 2006), identifikasi materi yang sulit, yang sukar dicerna siswa atau kurang dikuasai guru. Caranya dengan mengisi daftar isian (chek list) yang berisi materi yang dianggap mudah dan sulit
  2. Penyusunan Perangkat KBM: Program Tahunan, Program Semester, Pengembangan Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  3. Peningkatan Praktik KBM: memahami metode mengajar, latihan mengajar (peer teaching dan simulasi), lesson study (mengunjungi guru lain yang mengajar dalam satu sekolah maupun ke sekolah lain), penggunaan media pengajaran
Catatan:
Bagi Pembaca yang berkenan memberi koreksi atau penambahan dari tulisan ini, dipersilakan memasukkannya dalam komentar. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar